Setelah membaca artikel sebelumnya, mungkin banyak teman-teman yang bertanya, kenapa banyak sekali kata-kata Nutritionist dan Dietisien yang muncul. Emang beda ya Nutritionist dan Dietisien?
Mari kita bahas sekilas mengenai Nutritionist dan Dietisien berdasarkan Permenkes No 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.
Pada pasal 3 dan 4 dijelaskan kualifikasi tenaga gizi berdasarkan pendidikan:
- Tenaga gizi lulusan diploma tiga sebagai ahli madya gizi. Ahli madya gizi yang sudah lulus uji kompetensi dan terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tenaga gizi Technical Registered Dietisien
- Tenaga gizi lulusan diploma empat (Sarjana Terapan gizi) dan sarjana (sarjana gizi) yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tenaga gizi Nutritionist Registered
- Tenaga gizi yang sudah mengikuti pendidikan profesi dan trlah lulus uji konpetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.
Wewenang tenaga gizi berdasarkan padal 17:
- Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik
- Pengkajian gizi, diagnosis gizi dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kadus gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi.
- Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelatanan gizi, dan
- Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.
Pada pasal 18 wewenang tenaga ahli gizi berdasarkan kualifikasi pendidikan:
- Technical Refistered Dietisien dalam melaksanakan keeenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 hanya terbatas pada; pemberian pelayanan gizi untuk orang sehat dan dalam kondisi tertentu, pemberian pelayanan gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi. Dan Technical Registered Dietisien berada dalam bimbinga Registered Dietisien.
- Nutritionist Registered dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 sesuai dengan standar profesi
- Selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, tenaga gizi registered dietisien dalam melaksanakan pelayanan gizijuga memiliki kewenangan yang meliputi; menerima pasien/klien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter, menangani kasus komplikasi dan non komplikasi, memberi masukan kepada dokter yang merujuk bila preskripsi diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien, merujuk pasien dengan kasus sulit/critical ill dalam hal preskripsi dietke dokter spesialis yang kompeten.
Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat perbedaan Nutritionist dan Dietisien dalam pelayanan fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dijadikan acuan teman-teman dalam pekerjaan.
Setelah kita bahan mengenai perbedaan wewenang Nutritionist dan Dietisien dalam pelayanan fasilitas kesehatan, sekarang marinkita bahas apa saja jobdesk Dietisien.
Berdasarkan PGRS 2013 Mengenai Mekanisme Pelayanan Gizi di Rumah Sakit:
- Pasien masuk.
Pada saat pasien masuk, perawat sudah menentukan screening gizi 1×24 jam. Dan preskripsi diet ditentukan oleh dokter.
- Screening
Screening ulang dilakukan oleh Dietisien 1x24jam. Screening ulang dilakukan untuk memastikan apakah pasien berisiko malnutrisi, tidak berisiko malnutrisi atau kondisi khusus. Metode screening gizi dapat dibagi berdasarkan usia pasien;
- Dewasa
- Malnutrition Screening Tools (MST)
- Malnutrition Universal Screening Tools (MUST)
- Nutrition Risk Screening (NRS) 2002
- Anak-anak (1-18Tahun)
- Paediatric Yorkhill Malnutrition Score (PYMS)
- Screening Tool For Assessment Of Malnutrition (STAMP)
- Strong Kids
Jika berdasarkan screening gizi pasien tergolong beresiko malnutrisi atau kondisi khusus maka pasien akan mendapatkan proses asuhan gizi terstandar (PAGT) oleh Dietisien.
- Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT)
langkah-langkah PAGT;
- Assesment/Pengkajian Gizi
- Assesment Antropometri:
Anak-anak : Berat Badan (BB), Panjang Badan (PB), BB/PB
Dewasa. : Berat Badan (BB), Tinggi Badan ( TB), IMT
Ibu hamil : LILA (Lingkar LenganAtas)
- Biokimia: hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan yang berkaitan dengan status gizi, status metabolik dan gambaran fungsi organ yang berpengaruh terhadap timbulnya masalah gizi.
- Fisik/klinis: edema, asites, suhu, tekanan darah, nadi, mual, muntah dll
- Diatery History: asupan makanan termasuk komposisi, pola makan, alergi.
- Riwayat personal: Riwayat penyakit dahulu, riwayat obat-obat dll
- Diagnosis Gizi
Diagnosis dibagi atas 3 kelompok;
- Domain Intake/ Domain Asupan: masalah aktual yang berhubungan dengan asupan energi, zat gizi, cairan, substansi biokatif dari makanan baik yang melalui oral maupun parenteral dan enteral.
- Domain klinis: masalah gizi yang berkaitan dengan kondisi medis atau fisik/fungsi organ
- Domain Behavior/ Domain Perilaku: masalah gizi yang berkaitan dengan pengetahuan, prilaku/kepercayaan, lingkungan fisik dan akses serta keamanan pangan.
penulisan diagnosis gizi berbeda dengan penulisan diagnosis dokter. Diagnosis ditulis berdasakan permasalahan gizi, berkaitan dengan … ditandai dengan… atau biasa dikenal dengan PES (Problen, Etiologi, Sign/symptom)
- Intervensi Gizi
- Tujuan Diet
- Preskripsi Diet: Kebutuhan Gizi, Jenis Diet, Bentuk Makanan, Frekuensi, dan Rute pemberian (Oral/Parenteral/Enteral)
- Monitoring dan Evaluasi
monitoring di rumah sakit dilakukan minimal 3x24jam untuk melihat apakah intervensi yang diberilan berhasil atau tidak. Proses monitoring dilakukan sesuai dengan perbaikan dari sign/symptomp serta tujuan tercapai. Jika tidak ada perubahan/perbaikan kondisi, makan PAGT dilakukan lagi dari awal mulai dari assesment-monitoring.
Selain dari pelayanan gizi rawat inap, Dietisien juga bertanggung jawab dalam asuhan gizi rawat jalan berupa konseling gizi. Konseling gizi dapat dilakukan di ruang poli gizi atau di ruang rawat inap jika pasien tidak memungkinkan untuk konseling di ruang poli gizi.
Tahapan pelaksanaan konseling gizi:
- Pasien datang membawa surat rujukan dari dokter
- Dietisien melakukan assesment gizi:
- Antropometri: Dengan melakukan pengukuran BB dan TB secara langsung jika kondisi pasien memungkinkan
- Biokimia: melihat hasil pemeriksaan darah dan penunjang lainnya
- Dietery history : dengan melakukan food recal 1×24 jam, atau metode pengkajian kebiasaan makan lainnya
- Riwayat personal: Riwayat pentakit, riwayat obat dll
- Menentukan diagnosis gizi.
- Menentukan intervensi gizi.
Intervensi yang akan dilakukan diusulkan oleh dietisien dan disepakati bersama pasiien. Harapannya dengan intervensi yang di berikan, pasien menyanggupi intervensi di rumah, sehingga ketika monitoring dan evaluasi selanjutnya dapat dilihat apakah intervensi berhasil dan dilakukan oleh pasien.
- Monitoring dan evaluasi
Monitoring dilakukan sesuai jadwal pertemuan selanjutnya bersama pasien. Untuk melihat keberhasilan intervensi dan perbaikan kondisi pasien.
Berdasar penjelasan diatas dapat dilihat perbedaan jobdesk Nutritionist dan Dietisien. Proses PAGT yang dilakukan oleh Dietisien merupakan proses asuhan yang dilakukan dengan koordinasi dengan petugas kesehatan lainnya, seperti Dokter, Perawat, Farmasi, Nutritionist dan petugas kesehatan lainnya.
Dietisien dan Nutritionist berkerjasama agas pasien mendapatkan implementasi sesuai yang telah direncanakan oleh dietisien. Serta seorang dietisien selain harus memilikisi sifat Leadership juga harus mampu berkomunikasi yang baik dan mampu memahami patologi penyakit sehingga ketika berkoordinasi dengan dokter/perawat mengenai preskripsi diet seorang Dietisien mampu menjelaskan secara spesifik diet berdasarkan sudut pandang seorang Tenaga Gizi.
Fikrat Verina Putri
Ahli Gizi Rumah Sakit Swasta di Jakarta