Sehubungan akan terbitny peraturan-peraturan terkait jabatan fungsional untuk Tenaga Gizi ASN dan pengembangan karir untuk Tenaga Gizi non ASN, dimana regulasi akan membedakan antara tenaga Nutrisionis dan tenaga Dietisien.

Terkait hal dimaksud, dengan ini disampaikan disampaikan kepada seluruh ketua DPD PERSAGI untuk mengumpulkan anggotanya yang telah memiliki sertifikat Dietisien penyetaraan dari DPP PERSAGI yang sudah habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan pada tahun 2018.

Pengumpulan data agar bekerjasama dengan masing-masing DPD AsDi di Provinsi yang Bapak/Ibu Pimpin. Format dan pengumpulan data masing-masing provinsi dapat dilakukan dengan link seperti didalam surat pemberitahuan dan dikumpulkan paling lambat tanggal 15 Januari 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *